KEJAKSAAN NEGERI KUTAI BARAT
PENJUALAN LANGSUNG TELAH DILAKSANAKAN HARI RABU TANGGAL 27 NOVEMBER 2024
Kubar Deal adalah situs web yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat untuk menyediakan informasi transparan mengenai penjualan langsung barang rampasan bernilai di bawah 35 juta rupiah.
Berikut adalah panduan penggunaan situs Kubar Deal untuk membantu Anda mengikuti proses secara jelas dan efisien:
1. Registrasi
Masukkan data sesuai KTP, termasuk Nama, NIK, alamat lengkap, nomor telepon/WhatsApp, username, dan password.
2. Login
Akses dashboard pengguna terdaftar menggunakan username dan password yang telah dibuat.
3. Penawaran
- Pastikan untuk membaca dan memahami pengumuman terlebih dahulu, termasuk daftar barang, nilai limit, dan ketentuan penjualan.
- Klik tombol hijau dengan simbol plus (+) untuk memasukkan penawaran.
- Penawaran harus lebih besar dari nilai limit atau nilai sementara yang tertera.
- Penawaran berlangsung selama 7 jam, yaitu pukul 08:00-15:00 WITA.
4. Pemenang
- Pemenang diumumkan setelah waktu penawaran berakhir.
- Pemenang wajib menyelesaikan pembayaran dalam waktu 2 hari setelah pengumuman.
5. Pembayaran
- Transfer:
Bank: BRI
Nomor Rekening: 062601000707305
Atas Nama: Kejaksaan Negeri Kutai Barat
- Tunai: Datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Kutai Barat dengan membawa KTP asli.
- Konfirmasi: Hubungi 081252255555 (Mirza) via WhatsApp untuk konfirmasi pembayaran.
Sebelum mengikuti penjualan langsung dimohon untuk mengunduh pengumuman penjualan langsung dibawah ini.
UnduhUnduh pengumuman pemenang penjualan langsung dibawah ini.
UnduhBerisikan informasi kondisi barang, dokumentasi, dan informasi lain untuk mengetahui detail barang yang dijual.
Unduh
Lelang penjualan langsung barang rampasan negara atau benda sitaan oleh Kejaksaan didasarkan pada beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
2. Peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-002/A/JA/05/2017.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam lelang penjualan langsung barang rampasan negara atau benda sitaan oleh Kejaksaan:
- Penjualan langsung hanya dapat dilakukan terhadap barang rampasan negara atau benda sitaan yang penilaian harganya telah dilakukan oleh KPKNL atau pihak berwenang lain.
- Penjualan langsung didasarkan pada penetapan Kepala Kejaksaan Negeri.
- Dalam hal barang rampasan negara atau benda sitaan berupa kendaraan bermotor, berita acara penjualan, penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, dan hasil penilaian KPKNL menjadi pengganti risalah lelang.